HAK ALAM, HAK AZASI MANUSIA DAN HAK PEMERINTAH

Sebab Akibat Penggusuran Pemukiman Warga di DAS

Manusia sejak lahir sudah memiliki hak hidup yang hakiki atau disebut dengan Hak Azasi Manusia (HAM). Namun kita juga tahu pasti, bahwa alam sudah ada lebih dulu, jauh sebelum keberadaan manusia. Tapi kita tidak pernah menyadari akan adanya hak alam itu sendiri, bahkan sebenarnya alam lebih berhak dan tak bisa kita hambat walau tanpa Komnas seperti halnya Komnas HAM.

Sama halnya dengan sungai, yang terbentuk secara alami bahkan jauh hari sebelum kita lahir sudah terbentuk beberapa sungai tersebut. Sungai adalah aliran air, yang mana air mempunyai sifat alami juga yaitu mencari tempat yang lebih rendah, dalam hal ini menuju ke laut. Aliran air yang besar inilah yang terbentuk secara alami pada ratusan atau bahkan ribuan tahun yang lalu. Sungai adalah hak aliran air, yang dalam hal ini kita maksudkan sebagai Hak Alam. Apakah kita sanggup menentang alam? Tidak, karena itu sama saja akan melawan kodrat Tuhan.



Di perkotaan, seperti Medan, ibu kota provinsi Sumatera Utara, sungai sering menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Pasalnya, setiap turun hujan deras seringkali mengakibatkan banjir di Kota Medan. Mengapa banjir itu bisa terjadi? Itu dikarenakan aliran sungai tidak sanggup menampung debit air yang mengalir, sehingga air meluap dari sungai dan merendam pemukiman warga. Apa debit air bertambah dari tahun ke tahun? Pada dasarnya tidak, hanya aliran air itu yang mengalami penyempitan dan pendangkalan. Maka dari itulah pemerintah membuat undang-undang bahwa "14 meter dari kiri dan kanan bibir sungai tidak boleh dikuasai, menjadi penguasaan negara dalam hal ini pemerintah". Tapi mengapa begitu banyak masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, bahkan ada yang memiliki sertifikat resmi dari BPN akan penguasaan tanah di bantaran sungai tersebut? Disini letak kesalahannya.

Sehingga pemerintah juga mengambil hak nya dengan menertibkan pemukiman warga di Daerah Aliran Sungai (DAS). Tentu ini akan sangat berdampak pada warga yang bermukim di DAS tersebut, yang sudah tinggal puluhan tahun di bantaran sungai. Namun demi mencegah dampak banjir yang lebih besar, pemerintah harus menertibkan pemukiman warga di bantaran sungai tersebut untuk bisa megembalikan fungsi sungai pada dasarnya, kedalaman dan lebarnya juga dikembalikan seperti semula. Karena akan lebih banyak masyarakat yang terkena akibat banjir dari pada warga yang bermukim di bantaran sungai tersebut. Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam hal penertiban pemukiman warga di bantaran sungai.

Siapa yang harus disalahkan? Bukankah warga juga berhak untuk tinggal di tanah itu juga? Kita tidak perlu saling menyalahkan, pemerintah juga berhak menormalisasi DAS demi kenyamanan masyarakat banyak, warga juga berhak tinggal di tanah air Indonesia ini, namun kita sebagai warga juga harus mengutamakan Hak Alam yang lebih dahulu ada. Karena kita sadar bahwa alam tidak bisa kita bantahkan, air tidak bisa kita hambat.
[tony].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERJALANAN OMPU MINGOR MATONDANG BERSAMA ANAK ISTRI

Lirik Lagu Batak "Salpuhon ma Inang"